Batu Bara, 23 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus sekaligus di wilayah Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (20/8/2026), petugas berhasil mengamankan dua pria dari lokasi yang berdekatan di Dusun VI Desa Sumber Padi.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, di mana petugas menangkap pria berinisial HGLP (33), warga Kecamatan Lima Puluh. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,63 gram, dua plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran besar, serta satu unit handphone. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Lima Puluh.
Selang waktu kurang dari satu jam, tepatnya sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di kawasan yang sama dan berhasil mengamankan pria berinisial S (51). Dari tangan tersangka, petugas menyita dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,58 gram, delapan plastik klip kosong ukuran kecil, satu plastik klip kosong ukuran besar, satu unit handphone, serta satu buah dompet warna hitam. S juga mengakui kepemilikan barang tersebut yang rencananya akan diedarkan di wilayah yang sama.
Dari dua pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti diduga sabu seberat 3,21 gram bruto, beserta sejumlah plastik klip dan dua unit handphone. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. (Luthfia)


























