Terimakasih Pak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvin Simanjutak, Laporan Fitnah Korban Meras Maling 250 Juta Diproses

BERANDA SUMUT

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:28 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Persadaan Putra Sembiring, korban pencurian yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah membantu menangkap pelaku pencurian Ponsel yang merupakan usaha keluarganya di Pancur Batu Deli Serdang Sumaterta Utara, mengapresiasi Kapolrestabes Medan Kombes Dr Jean Calvin Simanjuntak,SIK,M.Si dan jajaran Satreskrim Polrestabes Medan atas tindak lanjut terhadap laporan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik yang sebelumnya disebut telah berjalan selama sekitar tujuh bulan.

Persadaan mengatakan, laporan tersebut sebelumnya belum mendapatkan perkembangan yang jelas sehingga pada 7 Agustus 2026 dirinya mendatangi Propam dan Wasidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuatnya di Polrestabes Medan.

Menurut Persadaan, setelah dirinya mempertanyakan laporan tersebut ke Polda Sumut, ia mendapatkan informasi bahwa penyidik Polrestabes Medan telah mulai menindaklanjuti laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih. Setelah saya ke Polda waktu itu, laporan saya terkait dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik sudah diproses. Saya mendapatkan kabar bahwa penyidik sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor yang sebelumnya menuduh saya melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta,” ujar Persadaan.

Ia menjelaskan, terlapor yang dimaksud merupakan orang tua dari salah satu pihak yang sebelumnya disebut sebagai pelaku pencurian di toko ponsel milik keluarganya.

Persadaan menegaskan bahwa dirinya melaporkan dugaan tuduhan tersebut karena merasa nama baiknya dirugikan. Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh pihak yang berkaitan dapat dimintai keterangan secara profesional.

Selain memanggil terlapor, Persadaan juga memperoleh informasi bahwa penyidik Polrestabes Medan akan meminta keterangan dari pihak media atau oknum wartawan yang sebelumnya mempublikasikan pemberitaan maupun video terkait tuduhan pemerasan tersebut.

“Informasi yang saya dapatkan, penyidik juga akan memeriksa wartawan atau pihak media yang memposting atau mengunggah video tersebut. Kabarnya penyidik sudah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Persadaan menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan penting dilakukan agar penyidik dapat memperoleh gambaran secara utuh mengenai asal-usul dan penyebaran tuduhan yang dilaporkannya.

Ia berharap proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap laporan tersebut dapat dilakukan secara transparan, profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mengapresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim Polrestabes Medan yang sudah menanggapi dan memproses laporan saya. Saya berharap proses ini terus berjalan secara profesional dan tidak berhenti lagi, sehingga semua menjadi jelas berdasarkan fakta dan bukti,” pungkasnya.12 Agustus 2026

Berita Terkait

Nyali Polda Sumut Terkesan Ditantang Oleh Dua Orang Mamak Maling Terlapor Kasus Dugaan Penipuan, 8 Bulan Masi Berkeliaran di Kota Medan ?
Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Masuk Sidang Perdana, Sekitar 30 Pihak Jadi Tergugat
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Dari Sumatera Utara, Putra Minang Beri Dukungan Penuh untuk Kombes Reza Chairul Akbar Sidiq sebagai Komandan Upacara HUT RI 2026
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “
Lembaga MPSU Laporkan Oknum Polsek Medan Tembung Ke Propam Polda Sumut & Komisi III DPR RI Terkait Melanggar Perkap & Terapkan Pasal 477 KUHP Kepada “WS”

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:21 WIB

Praktisi Hukum Baginta Manihuruk. SH. MH Dukung Polda Sumut, Soroti Pernyataan BAP DPD RI soal Konflik Socfindo

Rabu, 23 September 2026 - 23:55 WIB

Jembatan Harapan Itu Bernama Garuda, Dibangun Tangan-tangan Tulus TNI dan Warga Kuta Pengkih

Selasa, 15 September 2026 - 12:19 WIB

Polsek Medang Deras Perkuat Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya  

Senin, 14 September 2026 - 18:47 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias

Senin, 14 September 2026 - 18:33 WIB

Polemik Absensi Anggota DPRD Batu Bara: PANGERAN Bawa ke RDP, NasDem Konfirmasi Sudah Beri Peringatan Berturut-turut

Senin, 14 September 2026 - 14:41 WIB

*Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Perairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS*

Senin, 14 September 2026 - 14:27 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Amankan Empat tersangka ,yang Akan edarkan di lokasi THM (Tempat Hiburan Malam )

Senin, 14 September 2026 - 12:41 WIB

Polres Batu Bara Launching Aplikasi SI BARA, Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Teknologi

Berita Terbaru